31 December 2011

WNI yg akan berkunjung ke luar negeri, tambah lagi : Bebas Visa utk Turki dan Rusia

Kerja sama antara Turki dan Rusia makin erat dengan realisasi perjanjian bebas visa antara kedua belah pihak. Menurut warta Xinhua pada Jumat (15/4/2011), peraturan itu akan berlaku pada Sabtu (16/4/2011). Artinya, warga negara kedua belah pihak tak lagi mesti membayar visa bila melakukan perjalanan antara kedua negara.

Bagi Turki, Rusia adalah mitra terbesar kedua perdagangan sekaligus target pasar. "Kami mengekspor berbagai barang untuk segala sektor ke Rusia," kata Buyukeksi.

Secara rinci, warga negara kedua belah pihak bisa menggunakan kesempatan bebas visa selama kurun waktu 30 hari dari periode 90 hari. "Kebijakan antara Turki dan Rusia semoga menjadi contoh bagi negara-negara Uni Eropa lainnya," kata Presiden Dewan Eksportir Turki Mehmet Buyukeksi.




Perjanjian bebas visa itu sendiri diteken setahun lalu. Alasannya, kedua negara sepakat meningkatkan perdagangan hingga 40 miliar dollar AS dalam kurun waktu setahun. Sekarang, perdagangan antara keduanya berada di posisi 26,2 miliar dollar AS. Kedua negara juga berikhtiar untuk meningkatkan promosi pariwisata dengan kebijakan itu.

Sumber : KOMPAS.com -



NB:
  • Apa pengertian bebas Visa :
Anda tidak perlu mengajukan persetujuan yang diwujudkan dalam bentuk visa yang diberikan perwakilan negara yang akan dituju. biasanya persetujuan itu diwujudkan dalam bentuk stempel ataupun stiker pada paspor, yang menyatakan nama negara, tanggal visa, dan ketentuan uu terkait hal tersebut.

0 komentar: