Penandatangan di Kemenko Kesra tersebut disaksikan oleh Menko Kesra Agung Laksono.
Dalam SKB disebutkan untuk libur nasional sebanyak 14 hari, lima diantaranya hari Minggu. Sementara cuti bersama sebanyak lima hari.
- Ke-14 hari libur tersebut meliputi 1 Januari (Minggu, Tahun Baru Masehi), 23 Januari (Senin, Tahun Baru Imlek 2563), 5 Februari (Minggu, Maulid Nabi Muhammad SAW), 23 Maret (Jumat, Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1934).
- Selanjutnya 6 April (Jumat, Wafat Yesus Kristus), 6 Mei (Minggu, Hari Raya Waisak 2556), 17 Mei (Kamis, Kenaikan Yesus Kristus), 17 Juni (Minggu, Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW), 17 Agustus (Jumat, Hari Kemerdekaan RI).
- Kemudian 19-20 Agustus (Minggu-Senin, Idul Fitri 1433 H), 26 Oktober (Jumat, Idul Adha 1433 H), 15 November (Kamis, Tahun Baru 1434 H), dan 25 Desember (Selasa, Hari Natal).
- Sementara itu Cuti bersama meliputi 18 Mei (Jumat, dikaitkan dengan Kenaikan Yesus Kristus), 21-22 Agustus (Selasa-Rabu, Indul Fitri), 16 November (Jumat, Tahun Baru H), dan 24 Desember (Senin, Natalan).
SKB tersebut bernomor 7 Tahun 2011, No 04/MEN/VII/2011 dan No SKB/03/M.PAn-rb/07/2011 ditandatangani oleh Menteri Agama Suryadharma Ali, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan.
0 komentar:
Post a Comment